PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 383
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBERDAYAAN SOSIAL
Subdirektorat Rujukan, Terminasi, dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 370 huruf d mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang rujukan, terminasi, dan evaluasi pemberdayaan komunitas adat terpencil.
