PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 344
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBERDAYAAN SOSIAL
Direktorat Pemberdayaan Sosial Perorangan, Keluarga, dan Kelembagaan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 324 huruf b mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pemberdayaan sosial perorangan, keluarga, dan kelembagaan masyarakat.
