PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 343
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBERDAYAAN SOSIAL
(1) Subbagian Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 342 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan kepegawaian. (2) Subbagian Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 342 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan rumah tangga dan perlengkapan. (3) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 342 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan tata persuratan dan kearsipan.
