PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 320
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL REHABILITASI SOSIAL
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 huruf e mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, kepegawaian, dan rumah tangga serta administrasi perencanaan program dan anggaran Direktorat.
