Pasal 319
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL REHABILITASI SOSIAL
(1) Seksi Pemetaan dan Analisis Potensi Sumber Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 318 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemetaan dan analisis potensi sumber daya. (2) Seksi Peningkatan Kapasitas Sumber Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 318 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan kapasitas sumber daya.
