PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 292
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL REHABILITASI SOSIAL
Subdirektorat Reintegrasi dan Pembinaan Lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 283 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta
pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang reintegrasi dan pembinaan lanjut bekas korban penyalahgunaan NAPZA.
