Pasal 291
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL REHABILITASI SOSIAL
(1) Seksi Pemulihan Korban Penyalahgunaan NAPZA Dalam Institusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 290 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, sytandar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemulihan penyalahgunaan NAPZA dalam institusi. (2) Seksi Pemulihan Korban Penyalahgunaan NAPZA Luar Institusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 290 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, sytandar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemulihan penyalahgunaan NAPZA luar institusi.
