PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 288
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL REHABILITASI SOSIAL
Sub Direktorat Pemulihan Korban Penyalahgunaan NAPZA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 283 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemulihan korban penyalahgunaan NAPZA.
