PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 287
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL REHABILITASI SOSIAL
(1) Seksi Analisis dan Identifikasi Permasalahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 286 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan,
evaluasi, dan pelaporan di bidang analisis dan identifikasi permasalahan. (2) Seksi Rencana Intervensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 286 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang rencana intervensi.
