PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 284
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL REHABILITASI SOSIAL
Subdirektorat Identifikasi dan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 283 huruf a mempunyai
tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang Identifikasi dan Rencana Intervensi.
