PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 283
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL REHABILITASI SOSIAL
Direktorat Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 huruf e terdiri atas: a. Subdirektorat Identifikasi dan Rencana Intervensi; b. Subdirektorat Pemulihan Korban Penyalahgunaan NAPZA; c. Subdirektorat Reintegrasi dan Pembinaan Lanjut; d. Subdirektorat Kelembagaan dan Sumber Daya; dan e. Subbagian Tata Usaha.
