PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 274
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL REHABILITASI SOSIAL
Subdirektorat Rehabilitasi Sosial Korban Perdagangan Orang dan Korban Tindak Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 huruf c terdiri atas: a. Seksi Rehabilitasi Sosial Korban Perdagangan Orang; dan b. Seksi Rehabilitasi Sosial Korban Tindak Kekerasan.
