Pasal 273
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL REHABILITASI SOSIAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 272, Subdirektorat Rehabilitasi Sosial Korban Perdagangan Orang dan Korban Tindak Kekerasan menyelenggarakan fungsi: a. Penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial korban perdagangan orang dan korban tindak kekerasan; b. Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial korban perdagangan orang dan korban tindak kekerasan; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang rehabilitasi sosial korban perdagangan orang dan korban tindak kekerasan; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang rehabilitasi sosial korban perdagangan orang dan korban tindak kekerasan; dan
f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang rehabilitasi sosial korban perdagangan orang dan korban tindak kekerasan.
