PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 27
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Pemantauan dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a mempunyai tugas melakukan pemantauan dan evaluasi. (2) Subbagian Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b mempunyai tugas melakukan penyusunan laporan. (3) Subbagian Tata Usaha Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
