PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 26
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Evaluasi dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d terdiri atas: a. Subbagian Pemantauan dan Evaluasi; b. Subbagian Pelaporan; dan
c. Subbagian Tata Usaha Biro.
