Pasal 269
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL REHABILITASI SOSIAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 268, Subdirektorat Rehabilitasi Sosial Bekas Warga Binaan Pemasyarakatan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial bekas warga binaan pemasyarakatan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial bekas warga binaan pemasyarakatan; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang rehabilitasi sosial bekas warga binaan pemasyarakatan; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang rehabilitasi sosial bekas warga binaan pemasyarakatan; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial bekas warga binaan pemasyarakatan.
