PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 268
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL REHABILITASI SOSIAL
Subdirektorat Rehabilitasi Sosial Bekas Warga Binaan Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di
bidang rehabilitasi sosial bekas warga binaan pemasyarakatan.
