PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 193
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERLINDUNGAN DAN JAMINAN SOSIAL
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176 huruf e mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, kepegawaian, dan rumah tangga serta administrasi perencanaan program dan anggaran Direktorat.
