Pasal 192
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERLINDUNGAN DAN JAMINAN SOSIAL
(1) Seksi Analisis dan Pemetaan Potensi Sumber Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang analisis dan pemetaan potensi sumber daya. (2) Seksi Peningkatan Kapasitas Sumber Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan kapasitas sumber daya.
