PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 178
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERLINDUNGAN DAN JAMINAN SOSIAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177, Subdirektorat Validasi dan Terminasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang validasi dan terminasi;
b. penyiapan bahan pelaksanaaan kebijakan di bidang validasi dan terminasi; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang validasi dan terminasi; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang validasi dan terminasi; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang validasi dan terminasi.
