PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 177
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERLINDUNGAN DAN JAMINAN SOSIAL
Subdirektorat Validasi dan Terminasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang validasi dan terminasi.
