PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 167
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERLINDUNGAN DAN JAMINAN SOSIAL
Subdirektorat Penanganan Korban Bencana Ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 huruf c terdiri atas: a. Seksi Pemenuhan Kebutuhan Dasar; dan b. Seksi Pendayagunaan Sumber Daya.
