PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 166
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERLINDUNGAN DAN JAMINAN SOSIAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 165, Subdirektorat Penanganan Korban Bencana Ekonomi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penanganan korban bencana ekonomi; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penanganan korban bencana ekonomi;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penanganan korban bencana ekonomi; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penanganan korban bencana ekonomi; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang penanganan korban bencana ekonomi.
