PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 117
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERLINDUNGAN DAN JAMINAN SOSIAL
Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a terdiri atas: a. Bagian Program dan Pelaporan; b. Bagian Keuangan; c. Bagian Organisasi, Hukum, dan Hubungan Masyarakat; dan d. Bagian Umum.
