PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 116
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERLINDUNGAN DAN JAMINAN SOSIAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; b. penyiapan koordinasi dan pengelolaan urusan keuangan; c. penataan organisasi dan tata laksana, urusan hukum, dan hubungan masyarakat; dan d. pelaksanaan urusan kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, pergudangan, dan tata usaha.
