PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2014 tentang RENCANA PROGRAM, KEGIATAN, ANGGARAN, DEKONSENTRASI...
Pasal 13
BAB 5 — PENGELOLAAN DANA DEKONSENTRASI
(1) Program dan kegiatan Kementerian Sosial yang dialokasikan untuk kegiatan Dekonsentrasi harus sesuai dengan Renja-KL dan RKP. (2) Rencana lokasi dan anggaran untuk program dan kegiatan yang akan ditugaskan disusun dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara, keseimbangan pendanaan di daerah, dan kebutuhan pembangunan daerah.
