PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2014 tentang RENCANA PROGRAM, KEGIATAN, ANGGARAN, DEKONSENTRASI...
Pasal 14
BAB 5 — PENGELOLAAN DANA DEKONSENTRASI
(1) Penganggaran Dana Dekonsentrasi dilakukan oleh Kementerian Sosial harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi APBN. (2) Penganggaran Dana Dekonsentrasi dituangkan dalam penyusunan RKA-KL. (3) Kementerian Sosial menyampaikan penyusunan RKA-KL kepada gubernur untuk diberitahukan kepada DPRD provinsi pada saat pembahasan RAPBD. (4) Setelah menerima RKA-KL, gubernur MENETAPKAN Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penguji Tagihan/Penandatangan SPM, dan Bendahara Pengeluaran serta menyampaikannya kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang keuangan.
