PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2014 tentang RENCANA PROGRAM, KEGIATAN, ANGGARAN, DEKONSENTRASI...
Pasal 12
BAB 5 — PENGELOLAAN DANA DEKONSENTRASI
(1) Pendanaan yang diperlukan dalam penyelenggaraan Dekonsentrasi lingkup Kementerian Sosial dibebankan pada APBN, merupakan bagian anggaran Kementerian Sosial melalui Dana Dekonsentrasi. (2) Pendanaan untuk Dekonsentrasi dialokasikan setelah adanya pelimpahan wewenang dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah. (3) Pendanaan untuk Dekonsentrasi dialokasikan untuk kegiatan yang bersifat non-fisik meliputi koordinasi, perencanaan, fasilitasi, pelatihan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.
