Pasal 11
BAB 4 — PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI
(1) Penarikan urusan pemerintahan yang dilimpahkan dapat dilakukan apabila: a. urusan pemerintahan tidak dapat dilanjutkan karena pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota mengubah kebijakan; dan/atau b. pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah provinsi dan kabupaten/kota tidak sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penarikan pelimpahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti dengan ketetapan Menteri yang tembusannya disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang dalam negeri, menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang keuangan, dan menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang perencanaan pembangunan nasional. (3) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), digunakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang keuangan sebagai dasar pemblokiran dalam dokumen anggaran dan penghentian pencairan Dana Dekonsentrasi.
