PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang PROGRAM PEMBERDAYAAN SOSIAL EKONOMI
Pasal 21
BAB 2 — MEKANISME PPSE
Mekanisme PPSE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 20 ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas di bidang pemberdayaan sosial.
