Pasal 19
BAB 2 — MEKANISME PPSE
(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a dilaksanakan untuk mengukur peningkatan kemandirian sosial ekonomi KPM. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pendamping Sosial. (3) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan menggunakan teknologi informasi yang disediakan oleh satuan kerja yang membidangi data dan informasi kesejahteraan sosial.
Pasal 20 (1) Graduasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b ditujukan kepada KPM PPSE yang telah memiliki status kesejahteraan yang lebih baik. (2) Status kesejahteraan yang lebih baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas di bidang pemberdayaan sosial. (3) Graduasi KPM PPSE menandakan berakhirnya kepesertaan KPM dari Bantuan Sosial program keluarga harapan dan program sembako. (4) KPM PPSE yang telah dinyatakan graduasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas di bidang pemberdayaan sosial. (5) KPM PPSE yang telah graduasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memperoleh bantuan iuran jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) KPM PPSE yang telah graduasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan fasilitasi akses untuk keberlanjutan pemberdayaan dari pihak terkait.
