PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 38
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGAWASAN INTERN
Persiapan kegiatan Pengawasan lainnya terdiri atas: a. koordinasi awal dengan unit organisasi atas kelengkapan data atau dokumen; b. pemahaman obyek Pengawasan lainnya; dan c. penetapan langkah kerja Pengawasan lainnya.
