PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 39
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGAWASAN INTERN
(1) Laporan hasil kegiatan Pengawasan lainnya disusun berdasarkan realisasi pelaksanaan kegiatan Pengawasan lainnya. (2) Laporan hasil kegiatan Pengawasan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Inspektur Jenderal dan/atau pihak lain sesuai arahan Inspektur Jenderal.
