PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 37
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGAWASAN INTERN
Kegiatan Pengawasan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 meliputi: a. sosialisasi bidang Pengawasan; b. bimbingan teknis, asistensi, pendampingan, dan konsultasi di bidang Pengawasan c. pengelolaan hasil Pengawasan; d. pemaparan hasil Pengawasan; dan/atau e. tindak lanjut atas pengaduan masyarakat yang diterima dan/atau didisposisikan ke Inspektorat Jenderal.
