PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 24
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGAWASAN INTERN
Jenis Reviu terdiri atas: a. laporan keuangan; b. laporan kinerja; c. rencana kerja anggaran Kementerian Sosial; d. revisi anggaran; e. penyerapan anggaran dan pengadaan barang dan jasa; f. rencana kebutuhan barang milik negara; g. cadangan beras pemerintah; dan h. lainnya atas perintah Menteri dan/atau Inspektur Jenderal.
