PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 23
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGAWASAN INTERN
Reviu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 merupakan penelaahan ulang bukti kegiatan yang terdiri atas: a. kelengkapan dokumen; b. kelayakan dan kepatutan; c. kepatuhan; dan d. kesesuaian dengan standar.
