PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2021 tentang KARTU PENYANDANG DISABILITAS
Pasal 9
BAB 2 — PENETAPAN, PENERBITAN, DAN PENDISTRIBUSIAN KPD
(1) Dalam hal Penyandang Disabilitas tidak mampu mendaftarkan diri secara langsung kepada lurah atau kepala desa atau nama lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dapat dibantu oleh petugas dinas sosial atau orang lain disertai dengan surat tugas atau surat kuasa dari Penyandang Disabilitas. (2) Orang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. keluarga/wali; b. perangkat desa atau kelurahan atau nama lain; c. pekerja sosial; d. tenaga kesejahteraan sosial; atau e. organisasi Penyandang Disabilitas.
