PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2021 tentang KARTU PENYANDANG DISABILITAS
Pasal 8
BAB 2 — PENETAPAN, PENERBITAN, DAN PENDISTRIBUSIAN KPD
(1) Dalam hal terjadi perubahan data, Penyandang Disabilitas harus melaporkan kepada lurah atau kepala desa atau nama lain di tempat tinggalnya. (2) Dalam melaporan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penyandang disabilitas harus melampirkan: a. formulir pendaftaran; b. KPD lama; c. foto diri terbaru; dan d. fotokopi kartu tanda penduduk/kartu keluarga.
