Pasal 7
BAB 2 — PENETAPAN, PENERBITAN, DAN PENDISTRIBUSIAN KPD
(1) Tata cara pendaftaran bagi Penyandang Disabilitas untuk terdata dalam data nasional Penyandang Disabilitas dilakukan secara: a. dalam jaringan; dan b. luar jaringan. (2) Tata cara pendaftaran bagi Penyandang Disabilitas secara dalam jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara mengisi data melalui laman resmi Kementerian Sosial. (3) Tata cara pendaftaran bagi Penyandang Disabilitas secara luar jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan mendaftarkan diri secara langsung kepada lurah atau kepala desa atau nama lain dengan melampirkan; a. formulir pendaftaran; b. fotokopi kartu tanda penduduk/kartu keluarga;
c. surat keterangan bukti disabilitas yang ditandatangani oleh petugas kesehatan setempat atau pekerja sosial; dan d. foto diri terbaru. (4) Format formulir pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
