PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2021 tentang KARTU PENYANDANG DISABILITAS
Pasal 6
BAB 2 — PENETAPAN, PENERBITAN, DAN PENDISTRIBUSIAN KPD
(1) Menteri dapat memberikan akses ke layanan administrasi kependudukan dan catatan sipil bagi Penyandang Disabilitas yang belum memiliki NIK. (2) Pemberian akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam memberikan akses sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menangani urusan administrasi kependudukan.
