PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2021 tentang KARTU PENYANDANG DISABILITAS
Pasal 5
BAB 2 — PENETAPAN, PENERBITAN, DAN PENDISTRIBUSIAN KPD
(1) Penyandang Disabilitas yang belum terdata dalam data nasional Penyandang Disabilitas atau mengalami perubahan data dapat secara langsung mendaftarkan diri kepada lurah atau kepala desa atau nama lain di tempat tinggalnya. (2) Lurah atau kepala desa atau nama lain menyampaikan pendaftaran atau perubahan data sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada bupati/wali kota melalui camat. (3) Bupati/wali kota menyampaikan pendaftaran atau perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada gubernur untuk diteruskan kepada Menteri. (4) Dalam hal diperlukan, bupati/wali kota dapat melakukan verifikasi dan validasi terhadap pendaftaran atau perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
