PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2021 tentang KARTU PENYANDANG DISABILITAS
Pasal 4
BAB 2 — PENETAPAN, PENERBITAN, DAN PENDISTRIBUSIAN KPD
(1) Penyandang Disabilitas yang telah terdapat dalam data nasional Penyandang Disabilitas berhak mendapatkan KPD. (2) KPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Menteri. (3) KPD yang diterbitkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan nomor register disabilitas. (4) Penerbitan KPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan penomoran register disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh direktorat yang menyelenggarakan urusan rehabilitasi sosial Penyandang Disabilitas.
