Pasal 3
BAB 2 — PENETAPAN, PENERBITAN, DAN PENDISTRIBUSIAN KPD
(1) Penerima KPD merupakan Penyandang Disabilitas yang telah terdata dalam data nasional Penyandang Disabilitas. (2) Data nasional Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan data yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh Menteri. (3) Verifikasi dan validasi data nasional Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara berkala paling sedikit 2 (dua) tahun sekali.
(4) Data nasional Penyandang Disabilitas yang telah diverifikasi dan divalidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berbasis teknologi informasi dan dijadikan sebagai data nasional Penyandang Disabilitas. (5) Data nasional Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan nama dan alamat. (6) Data nasional Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dipergunakan oleh kementerian/lembaga dan/atau Pemerintah Daerah dalam pemenuhan hak Penyandang Disabilitas dan dapat diakses oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
