PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2021 tentang KARTU PENYANDANG DISABILITAS
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Penerbitan KPD bertujuan untuk memberikan identitas bagi Penyandang Disabilitas yang telah masuk dalam data nasional Penyandang Disabilitas untuk memperoleh akses layanan termasuk konsesi dalam penghormatan, pemajuan, pelindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas. (2) Untuk memperoleh akses layanan termasuk konsesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
