PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2021 tentang KARTU PENYANDANG DISABILITAS
Pasal 10
BAB 2 — PENETAPAN, PENERBITAN, DAN PENDISTRIBUSIAN KPD
(1) Penerbitan KPD berdasarkan data nasional Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (2) Penerbitan KPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. menerbitkan KPD virtual; dan/atau b. mencetak KPD. (3) KPD virtual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mempunyai format dan fungsi yang sama dengan KPD yang dicetak. (4) Penerbitan KPD virtual dan pencetakan KPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh direktorat yang menyelenggarakan urusan rehabilitasi sosial Penyandang Disabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
