PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2021 tentang KARTU PENYANDANG DISABILITAS
Pasal 11
BAB 2 — PENETAPAN, PENERBITAN, DAN PENDISTRIBUSIAN KPD
(1) Kementerian Sosial mendistribusikan KPD yang telah dicetak. (2) Pendistribusian KPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui dinas sosial daerah kabupaten/ kota untuk diteruskan kepada kelurahan atau desa atau nama lain. (3) Kelurahan atau desa atau nama lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mendistribusikan KPD kepada Penyandang Disabilitas sebagai pemilik.
