Pasal 12
BAB 3 — FORMAT KPD
(1) KPD berlaku secara nasional di seluruh wilayah Republik INDONESIA. (2) KPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi meliputi: a. NIK; b. nomor register disabilitas;
c. nama lengkap; d. tempat/tanggal lahir; e. jenis kelamin; f. golongan darah; g. alamat; h. agama; i. status perkawinan; j. pekerjaan; k. kewarganegaraan; l. kode/ragam disabilitas; m. masa berlaku KPD; dan n. foto diri terbaru. (3) Kode/ragam disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf l dengan kode: a. A untuk Penyandang Disabilitas fisik; b. B untuk Penyandang Disabilitas intelektual; c. C untuk Penyandang Disabilitas mental; dan d. D untuk Penyandang Disabilitas sensorik. (4) Dalam hal Penyandang Disabilitas memiliki disabilitas ganda atau multi, kode/ragam disabilitas yang digunakan berupa gabungan dari kode/ragam disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Format KPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
