PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2021 tentang KARTU PENYANDANG DISABILITAS
Pasal 13
BAB 4 — PENGAWASAN
(1) Pengawasan atas proses penerbitan KPD dilakukan oleh Menteri. (2) Pengawasan atas proses pendistribusian KPD dilakukan oleh: a. Menteri untuk tingkat nasional; b. gubernur untuk tingkat daerah provinsi; dan
c. bupati/wali kota untuk tingkat daerah kabupaten/kota. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
