PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2021 tentang KARTU PENYANDANG DISABILITAS
Pasal 14
BAB 5 — PEMBIAYAAN
(1) Pembiayaan penerbitan KPD bersumber dari: a. Daftar Isian Pelaksana Anggaran Kementerian Sosial; atau b. sumber pendanaan lainnya yang sah dan tidak mengikat. (2) Pembiayaan pendistribusian KPD bersumber dari: a. Daftar Isian Pelaksana Anggaran Kementerian Sosial; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi; c. anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota; atau d. sumber pendanaan lainnya yang sah dan tidak mengikat.
