PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2019 tentang Bantuan Sosial Usaha Ekonomi Produktif Kepada...
Pasal 9
BAB 3 — PENDAMPING SOSIAL KUBE
Pendamping sosial KUBE mempunyai tugas membantu: a. membentuk KUBE; b. memverifikasi calon penerima bantuan; c. menyiapkan calon penerima bantuan; d. menyiapkan rencana anggaran biaya; e. memberikan bimbingan teknis kepada KUBE; f. memberikan bimbingan motivasi sosial; g. mendampingi pelaksanaan UEP yang dilaksanakan oleh KUBE; h. memantau pelaksanaan kegiatan; dan/atau i. membantu dalam penyusunan laporan kegiatan.
